Thursday 25 August 2016

Haji Dan Umrah


Pengertian Ibadah Haji dan Umrah

a. Haji
Haji secara bahasa berarti bersungguh-sungguh atau menyengaja. Haji berdasarkan istilah berarti menyengaja menuju Baitullah atau Kakbah untuk melaksanakan ibadah kepada Yang Mahakuasa Swt. pada waktu tertentu dan dilaksanakan secara tertib. (Sulaiman Rasyid. 1995: halaman 247).


Berdasarkan pengertian di atas sanggup ditarik kesimpulan bahwa ibadah haji dilaksanakan dalam waktu tertentu. Kapan waktu pelaksanaan ibadah haji? Para ulama menyepakati waktu pelaksanaan ibadah haji jatuh selama bulan Syawal, Zulkaidah, dan berpuncak pada bulan Zulhijah. Dengan demikian, ibadah haji tidak sanggup dilaksanakan pada sembarang waktu. Ibadah haji mempunyai waktu khusus. Selain itu, ibadah haji juga dilaksanakan di kawasan khusus, yaitu Mekah.

b. Umrah
Umrah secara bahasa berarti berziarah atau berkunjung. Berkunjung atau berziarah yang dimaksud di sini yakni berkunjung ke Kakbah. Umrah disebut juga haji kecil. Disebut demikian sebab ibadah umrah lebih ringan dari ibadah haji dengan tidak adanya rukun wukuf dalam umrah. Manasik umrah juga menyerupai dengan ibadah haji. Selain itu, umrah juga sanggup dilaksanakan selain pada bulan-bulan haji.

Seseorang yang melaksanakan ibadah haji harus melaksanakan umrah sementara orang yang melaksanakan umrah tidak harus melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam, yaitu rukun Islam ke-5. Ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu. Ibadah haji wajib dilaksanakan sekali seumur hidup. Bagaimana kalau haji dilaksanakan berulang kali? Jika seseorang melaksanakan haji lebih dari satu kali, haji yang kedua dan seterusnya dianggap sebagai ibadah sunah.

Perintah untuk melaksanakan ibadah haji sanggup ditemukan dalam Al-Qur’an. Yang Mahakuasa Swt. berfirman menyerupai berikut.
Artinya: Dan (di antara) kewajiban insan terhadap Yang Mahakuasa yakni melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang bisa mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Yang Mahakuasa Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (Q.S.Ali ‘Imran [3]: 97)

Dalam ayat yang lain Yang Mahakuasa Swt. berfirman menyerupai berikut.
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah sebab Allah.(Q.S.al-Baqarah [2]: 196)

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang mampu. Ibadah haji mempunyai syaratsyarat, rukun, dan hal-hal yang termasuk sunah. Agar lebih jelas, perhatikan uraian berikut.

2. Syarat Haji dan Umrah
Haji dan umrah merupakan suatu ibadah wajib bagi yang mampu. Dengan demikian, orang yang telah memenuhi syarat tersebut wajib menunaikannya. Sebaliknya, orang yang belum memenuhi syarat tersebut belum wajib melaksanakannya. Hal ini tidak berarti ia dihentikan melaksanakannya, hanya saja kalau suatu ketika ia memenuhi syarat tersebut ia wajib melaksanakannya lagi. Adapun beberapa syarat haji dan umrah sebagai berikut.
a. Beragama Islam.
b. Berakal sehat.
c. Balig.
d. Mampu.
e. Merdeka.
(Sulaiman Rasyid. 1995: halaman 248–249)

Perhatikan kembali syarat ibadah haji dan umrah di depan. Salah satu syarat ibadah haji yakni balig. Barangkali kalian sering mengetahui seorang anak yang belum balig melaksanakan ibadah haji. Bagaimana dengan hajinya? Seorang anak yang belum balig dan melaksanakan ibadah haji, ibadahnya itu dianggap sebagai amalan sunah. Oleh sebab itu, kelak setelah balig anak tersebut masih menanggung kewajiban melaksanakan ibadah haji. Selain mempunyai syarat, ibadah haji juga mempunyai rukun, sunah, dan wajib haji.

3. Rukun Haji
Rukun haji yaitu tata cara haji yang harus dipenuhi oleh orang yang berhaji. Jika rukun haji ditinggalkan maka haji itu tidak sah. Rukun haji tidak sanggup diganti dengan sesuatu apa pun, dalam bentuk denda (dam) sekalipun. Rukun ibadah haji yaitu:
a. niat haji/ihram,
b. wukuf di Arafah,
c. tawaf,
d. sai,
e. tahalul, dan
f. tertib.

4. Wajib Haji
Wajib haji yaitu sesuatu yang wajib dilaksanakan selama ibadah haji dan umrah yang kalau ditinggalkan sebab sesuatu hal sanggup diganti dengan membayar denda (dam). Wajib haji antara lain:
a. niat dari miqat,
b. mabit di Muzdalifah,
c. melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah,
d. bermalam di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah,
e. melempar jumrah Ula, Wusta, dan Ukhra pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, serta
f. meninggalkan larangan-larangan haji.

5. Sunah Haji
Sunah haji yaitu amalan ibadah haji yang kalau dikerjakan menerima pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunah haji antara lain:
a. melaksanakan haji dengan cara ifrad,
b. membaca talbiyah,
c. salat sunah sehabis tawaf,
d. minum air zam-zam, serta
e. berdoa.

6. Larangan dalam Ibadah Haji dan Umrah
Dalam ibadah haji dan umrah terdapat hal-hal yang terlarang bagi jamaah haji. Larangan dalam ibadah haji dan umrah disebut al-Muh.arramat. Larangan dalam ibadah haji dan umrah secara singkat tertuang dalam ayat Al-Qur’an. Yang Mahakuasa Swt. berfirman menyerupai berikut. 
Artinya: Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah beliau berkata jorok (rafas), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kau kerjakan, Yang Mahakuasa mengetahuinya.(Q.S. al-Baqarah [2]: 197)

Larangan dalam ibadah haji dan umrah ada yang hanya berlaku khusus pria, khusus wanita, dan bagi keduanya. Larangan-larangan tersebut sebagai berikut.
a. Larangan khusus bagi pria:
1) menggunakan tutup kepala,
2) mengenakan pakaian berjahit, dan
3) menggunakan sepatu atau kaus kaki yang sanggup menutupi mata kaki atau tumit.

b. Larangan khusus bagi wanita:
1) menutup muka dan
2) menutup kedua telapak tangan.

c. Larangan bagi laki-laki dan wanita:
1) menggunakan wangi-wangian,
2) menghilangkan bulu dan rambut,
3) membunuh binatang buruan,
4) bercumbu,
5) menikah atau menikahkan,
6) bekerjasama seksual,
7) memotong kuku, dan
8) mencaci, bertengkar, serta berkata kotor.
(Ensiklopedi Islam 2. 1994: halaman 63)

Bagaimana kalau larangan-larangan tersebut dilanggar? Jika larangan ibadah haji dan umrah dilanggar, jamaah haji dan umrah wajib membayar dam (denda). Dam berasal dari bahasa Arab yang berarti darah. Dam atau denda dilaksanakan dengan menyembelih binatang sebagai tebusan (kafarat) dikarenakan telah melaksanakan pelanggaran ketika sedang ihram. Seseorang wajib membayar dam jika:
a. meninggalkan wajib haji atau umrah,
b. melaksanakan haji tamattu’ atau qiran, dan
c. melanggar larangan ihram haji atau umrah.


No comments:

Post a Comment