Wednesday 17 February 2016

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional


Istilah negara aturan terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3, yaitu “negara Indonesia ialah negara hukum”. Akan tetapi, pengertian atau asas negara aturan sanggup ditemukan secara tegas dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam bab Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan wacana hal-hal sebagai berikut.
  1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas aturan (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
  2. Pemerintah berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tak terbatas).


Berdasarkan pernyataan tersebut, sanggup disimpulkan bahwa dalam melakukan fungsinya, kekuasaan pemerintah berdasarkan dan dibatasi oleh aturan dasar. Negara aturan berarti negara dalam menjalankan tindakannya didasarkan pada aturan-aturan aturan yang ada. Dengan demikian, kiprah negara ialah menjalankan kesadaran aturan dalam bentuk peraturan-peraturan aturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap warga negaranya. Sifat negara aturan ialah alat perlengkapan negaranya hanya bertindak berdasarkan dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan negara yang terdahulu.

Adapun ciri-ciri negara aturan ialah sebagai berikut.
  1. Pengakuan dan proteksi hak-hak asasi insan yang mengandung pesamaan dalam bidang politik, hukum, ekonomi, dan kebudayaan.
  2. Peradilan yang bebas dan tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun juga.
  3. Persamaan di depan hukum.
Pengertian negara aturan atau maksud negara aturan juga terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Dalam alinea itu disebutkan: “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia …”. Jadi, negara Indonesa ialah negara hukum. Sesuai dengan semangat dan penegasan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, jelaslah bahwa negara aturan yang dimaksud bukanlah sekadar negara aturan dalam arti formal (sempit), melainkan pengertian negara aturan dalam arti materiil (arti luas).

Negara aturan dalam arti formal ialah negara hanya menjaga keamanan dan ketertiban. Adapun dalam arti materil ialah selain menjaga keamanan dan ketertiban, juga untuk menyejahterakan rakyat. Negara tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dengan landasan dan semangat negara aturan dalam arti materiil, maka setiap tindakan negara harus mempertimbangkan dua alasan, yaitu landasan kegunaan dan landasan hukum. Landasan kegunaan dimaksudkan bahwa setiap tindakan negara atau pemerintah harus memperhitungkan faktor kegunaan atau manfaat dari tindakan itu bagi rakyat. Adapun landasan aturan dimaksudkan bahwa setiap tindakan negara atau pemerintah harus mendasarkan diri pada ketentuan hukum, baik aturan internasional maupun aturan nasional.

Setiap negara yang menjunjung aturan dalam setiap acara bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan suatu tatanan aturan yang bertujuan untuk kepentingan dan ketertiban masyarakat. Pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan niscaya mempunyai kewajiban dalam menjamin rasa aman, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Dengan demikian, peranan pemerintah tentunya tidak sanggup semena-mena alasannya ialah setiap tindakan pemerintah dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga di Indonesia,sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, memerlukan sistem perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Menurut UU No. 10 Tahun 2004 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, urutan yang berlaku dikala ini ialah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah;
a. Perda provinsi;
b. Perda kabupaten/kota;
c.  Perdes (Peraturan Desa) atau peraturan yang singkat.

Sistem peraturan perundang-undangan Republik Indonesia menganut asas hierarchie, artinya berjenjang dari atas ke bawah, peraturan perundangan yang di atas lebih daripada yang di bawah.

Berikut diuraikan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan hierarkinya.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundangundangan yang tertinggi dan sekaligus sumber aturan tertulis yang tertinggi. Ini berarti bahwa di Indonesia semua produk aturan atau peraturan perundang-undangan lainnya harus bersumber, sesuai dan cocok, serta dilarang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan oleh MPR dan hanya boleh diubah oleh MPR. 
Adapun Undang-Undang Dasar 1945 antara lain memuat hal-hal berikut.
a.  Bentuk negara dan pemerintahan.
b.  Kedaulatan rakyat dan negara hukum.
c.  Lembaga-lembaga negara beserta tugas-tugasnya.
d.  Hak dan kewajiban warga negara.

2. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar1945 menyebutkan keharusan adanya 39 duduk masalah yang harus diatur dengan Undang-undang. Undang-undang yang dibuat berdasarkan ketentuan yang tersurat dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain undang-undang tentang:
a. susunan MPR;
b. syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden;
c. perjanjian internasional;
d. sumbangan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan oleh presiden.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1, dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap RUU harus mendapat persetujuan bersama antara dewan perwakilan rakyat dan Presiden. Undang-undang dibuat untuk melakukan isi Undang-Undang Dasar 1945 yang disebut undang-undang organik. Contohnya, UU No. 9 tahun 1998 wacana kemerdekaan memberikan pendapat di muka umum untuk melakukan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Ada juga undang-undang yang tidak secara pribadi melakukan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, contohnya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Lalu Lintas, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

3.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 Ayat 1 bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak memutuskan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu). Perpu mempunyai kedudukan setingkat dengan Undang-Undang meskipun pembuatannya dilakukan oleh presiden sendiri, tidak dilakukan bersama atau atas persetujuan DPR. Dasar universal sumbangan kewenangan istimewa kepada presiden ini ialah prinsip aturan yang berbunyi salus populi suprema lex, yang artinya “keselamatan rakyat ialah aturan yang tertinggi”. Adapun pertimbangan khusus sumbangan kewenangan ini ialah supaya presiden sanggup mengambil tindakan yang cepat kalau negara dalam keadaan genting.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dibuat oleh presiden alasannya ialah keadaan memaksa. Namun, Perpu harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam masa persidangan berikutnya. Jika tidak disetujui, Perpu tersebut harus dicabut. Contoh peraturan pemerintah ialah Perpu No. 1 tahun 1999 wacana pengadilan hak asasi manusia.

4. Peraturan Pemerintah
Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 Ayat 2 bahwa presiden memutuskan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Oleh alasannya ialah itu, Peraturan Pemerintah bukanlah satu peraturan yang bangun sendiri alasannya ialah dibuat untuk melakukan undang-undang yang telah ada. Namun, dengan catatan bahwa bentuk maupun isi Peraturan Pemerintah dilarang bertentangan dengan undang-undang. Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden. Contoh PP ialah PP Nomor 17 tahun 2005 wacana pemilihan, pengesahan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

5. Peraturan Presiden
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 11, bahan muatan Peraturan Presiden berisi bahan yang diperintahkan oleh undang-undang atau bahan untuk melakukan Peraturan Pemerintah. Peraturan Presiden dikeluarkan oleh presiden. Tujuannya melakukan Peraturan Pemerintah. Contoh, Peraturan Presiden No. 10 tahun 2005 wacana Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI.

6. Peraturan Daerah
Peraturan tempat dibuat oleh gubernur, bupati, atau walikota dengan persetujuan DPRD. Khusus untuk Peraturan Desa (Perdes), dibuat oleh kepala desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa (BPD). Tujuan Perda ialah untuk melakukan peraturan yang lebih tinggi dan melakukan kebutuhan daerah. Peraturan tempat dan peraturan perundang-undangan lain yang kedudukannya lebih rendah dilarang bertentangan dengan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.

Setiap peraturan perundang-undangan mempunyai jangkauan wilayah berlakunya. Artinya, sebuah peraturan aturan itu berlaku secara nasional, berlaku di tempat tertentu, berlaku hanya di lingkungan desa tertentu, atau bahkan lebih sempit lagi hanya berlaku di sebuah organisasi. Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional tentu dibuat oleh forum yang berwenang di tingkat nasional. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu tempat dibuat oleh forum yang berwenang di tempat yang bersangkutan. Contohnya, Perda Kota Bandung No. 11 tahun 2005 wacana Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K-3).

No comments:

Post a Comment