Sunday 7 February 2016

Hakikat Dan Arti Penting Aturan Bagi Warga Negara


Pengertian Hukum
Keberadaan aturan hanya terdapat dalam kehidupan manusia. Hukum tidak dibutuhkan kalau di wilayah tersebut tidak terdapat kehidupan bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan suatu istilah yang menyatakan ubi-societas-ibi-ius. Artinya, di mana ada aturan maka di sana ada masyarakat. Oleh lantaran insan hidup bermasyarakat, di sana terdapat hukum. Apabila di suatu wilayah dihuni oleh satu orang saja, maka tidak perlu ada hukum.


Bagaimanapun sederhananya bentuk masyarakat, mereka tetap mempunyai hukum. Dengan demikian, aturan dan masyarakat tidak sanggup dipisahkan satu sama lain. Perkembangan aturan selalu selaras dengan perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan di masyarakat. Para hebat telah memperlihatkan pengertian yang berbeda-beda mengenai hukum. Perbedaan pengertian ini disebabkan oleh luasnya bidang hukum. 

Berikut ini pendapat para hebat yang mengemukakan pengertian hukum.
  1. Van Kant menyatakan aturan yaitu serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. 
  2. J. T. C. Simorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto menyatakan aturan yaitu peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat dan dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman. 
Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, sanggup disimpulkan bahwa aturan yaitu himpunan peraturan hidup yang bersifat memaksa yang berisikan perintah dan larangan dan dibentuk oleh tubuh resmi atau tubuh berwajib yang bertujuan mengatur ketertiban dalam kehidupan di masyarakat.

Setiap perbuatan seseorang harus sesuai dengan aturan hukum. Ketentuan-ketentuan aturan dibentuk oleh pemerintah dan merupakan peraturan-peraturan hidup yang berlaku di masyarakat sehingga harus ditaati oleh setiap orang. Apabila dilanggar, akan dikenakan hukuman yang tegas.

Setiap aturan mempunyai empat unsur, yaitu sebagai berikut.
  1. hukum dibentuk oleh satu, dua, atau lebih tubuh resmi; 
  2. hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan hidup di masyarakat; 
  3. hukum mempunyai sifat memaksa; 
  4. biasanya ada hukuman yang tegas terhadap pelanggaran hukum. 
Salah satu perbedaan norma aturan dengan norma-norma lainnya, yaitu norma aturan mempunyai hukuman aturan yang tegas. Artinya, siapa saja yang melanggar hukum, akan dikenakan hukuman berupa hukuman. Hukuman yaitu hukuman yang dikenakan terhadap pelanggar aturan (terhukum) sehabis diberikan keputusan (vonis) oleh majelis hakim dalam suatu persidangan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, disebutkan pembagian hukuman, yaitu sebagai berikut.
  1. Hukuman pokok yang terdiri atas hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan. 
  2. Hukuman suplemen yang terdiri atas pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim. 
Selain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pun terdapat hukuman berupa hukuman administrasi, yaitu berupa denda uang atau penyitaan barang Hukum mempunyai kiprah yang penting dalam menjaga dan memelihara ketertiban pergaulan hidup di masyarakat. Setiap orang harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat. Dengan adanya hukum, hak-hak serta kewajiban-kewajiban anggota masyarakat sanggup dijaga dan dipelihara supaya tercipta suatu kehidupan yang teratur, tertib, dan damai.

Secara umum, aturan mempunyai empat fungsi, yaitu sebagai berikut:
  1. sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat; 
  2. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial; 
  3. sebagai sarana penggagas pembangunan nasional; 
  4. sebagai pengawasan bagi aparatur penegak hukum. 
Terwujudnya keteraturan, ketertiban, dan kedamaian dalam masyarakat harus dimulai dengan tumbuhnya kesadaran aturan dari masyarakat. Selain itu, dibutuhkan kiprah pegawapemerintah penegak aturan dalam menjaga dan menjamin terlaksananya aturan aturan sehingga aturan ditaati dan dilaksakanan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, suasana kehidupan yang teratur, tertib, dan tenang hanya akan terwujud apabila semua warga negara mematuhi aturan hukum.

Pembagian Hukum
Pada dasarnya, peraturan aturan yang satu berkaitan dengan peraturan aturan yang lainnya. Hal ini disebabkan peraturan aturan merupakan suatu sistem aturan dalam suatu negara. Contohnya, sistem aturan pidana, sistem aturan perdata, dan sistem aturan tata negara. Dengan demikian, norma aturan banyak jenisnya. Untuk lebih memudahkan pemahaman wacana hukum, perhatikanlah pembagian aturan berikut. 

A. Hukum Nasional
Dalam kehidupan sehari-hari kau tentu pernah mendengar istilah aturan pidana, aturan perdata, dan aturan adat. Tahukah kau perbedaan ketiga jenis aturan tersebut? Ketiga jenis aturan tersebut hidup dan berkembang di negara Indonesia, tetapi mempunyai bentuk yang berbeda. Hukum pidana dan perdata digolongkan sebagai aturan yang tertulis, artinya aturan yang dicantumkan dalam aneka macam peraturan.Perlu kau ingat, kalau ada aturan yang tertulis, tentu ada pula aturan yang tidak tertulis, yaitu aturan yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat. Hukum semacam itu tidak tertulis, namun keberadaannya ditaati sebagai suatu peraturan perundangan (disebut juga aturan kebiasaan). Hukum yang digolongkan ke dalam aturan tidak tertulis yaitu aturan adat. Hukum tertulis sebetulnya bukan hanya pidana dan perdata, tetapi banyak macamnya, di antaranya sebagai berikut.

1) Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam aturan publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana yaitu keseluruhan aturan aturan yang menyangkut hukuman atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum. Hukum pidana identik dengan aturan yang mengatur pelanggaran yang menyangkut kepentingan umum. Sebagai contoh, kau tentu sering melihat tayangan kriminal di televisi, kasus-kasus ibarat pembunuhan, pencurian, dan penipuan. Kasus-kasus tersebut tergolong ke dalam pelanggaran pidana. Pelaku tindak pidana wajib menerima hukuman yang setimpal. Tahukah kau macam-macam hukumannya? Dalam aturan pidana di Indonesia dikenal dua macam hukuman, berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana Pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas: 

a) Hukuman pokok, terdiri atas:
  • hukuman mati,
  • hukuman penjara,
  • hukuman kurungan, dan 
  • hukuman denda.
b) Hukuman tambahan, terdiri atas:
  • pencabutan hak-hak tertentu,
  • perampasan barang-barang tertentu, dan
  • pengumuman putusan hakim.
2) Hukum Tata Negara
Hukum tata negara yaitu keseluruhan aturan aturan yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta kekerabatan alat-alat perlengkapan negara. Tahukah kau lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di Indonesia ibarat Presiden, DPR, dan DPD? Apa kiprah lembaga-lembaga tersebut? Bagaimana kekerabatan antara forum tersebut? Semua hal tersebut diatur dalam aturan tata negara.

3) Hukum Tata Usaha Negara
Hukum tata perjuangan negara, termasuk adegan dari aturan tata negara dalam arti luas. Hukum tata perjuangan negara atau disebut juga aturan tata pemerintahan, yaitu aturan yang mengatur cara-cara menjalankan kiprah (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

4) Hukum Acara Pidana
Hukum program pidana yaitu peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan pidana. Hukum program pidana mengatur proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, persidangan, penuntutan, penjatuhan hukuman, dan pelaksanaan hukuman (eksekusi). Hukum program pidana yaitu aturan yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan.



B. Hukum Internasional
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, karya C.S.T. Kansil, S.H. Hukum internasional terdiri atas aturan perdata internasional dan publik internasional.
  1. Hukum perdata internasional, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain dalam kekerabatan internasional. 
  2. Hukum publik internasional (hukum antarnegara), yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara negara yang satu dan negara-negara lain dalam kekerabatan internasional. 
Macam-macam aturan tersebut di atas termasuk dalam aturan publik, sedangkan aturan privat (sipil), di antaranya sebagai berikut.
1) Hukum Perdata
Hukum perdata yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Hukum perdata di Indonesia memuat hal-hal sebagai berikut.
a) Hukum perorangan (personenrecht), di antaranya memuat:
  • peraturan-peraturan wacana insan sebagai subjek hukum;
  • peraturan-peraturan wacana kecakapan untuk mempunyai hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
b) Hukum keluarga (familierecht), yang di antaranya memuat:
  • perkawinan beserta kekerabatan dalam aturan harta kekayaan antara suami atau istri;
  • hubungan antara orangtua dan anak-anaknya;
  • perwalian;
  • pengampunan.
c) Hukum harta kekayaan yang mengatur wacana hubungan-hubungan aturan yang sanggup dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan terdiri atas:
  • hak mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang;
  • hak perorangan, yaitu hak-hak yang berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
d) Hukum waris (erfrecht), yang mengatur wacana benda atau kekayaan seseorang kalau ia meninggal  dunia (mengatur akibat-akibat dari kekerabatan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang).

2) Hukum Dagang
Hukum dagang yaitu aturan yang berdasarkan sebagian sarjana hebat aturan merupakan adegan dalam aturan perdata. Hukum dagang merupakan ekspansi dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu wacana perikatan (hukum persetujuan).

Di samping aneka macam peraturan aturan tersebut pemerintah telah memutuskan aneka macam macam peraturan perundangan yang ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Ketetapan MPR tersebut telah diubah menjadi UU No.10 Tahun 2004 yang memuat wacana Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundangan. Adapun Peraturan Perundangan yang ada di Indonesia yaitu sebagai berikut.
  • UUD 1945;
  • Ketetapan MPR (Tap MPR);
  • Undang-Undang (UU);
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
  • Peraturan Pemerintah (PP);
  • Keputusan Presiden (Keppres);
  • Peraturan Daerah (Perda).
Tata urutan perundang-undangan yang dianut kini yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, wacana pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun tata urutannya secara nasional yaitu sebagai berikut:
  • UUD 1945;
  • Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
  • Peraturan Pemerintah (PP);
  • Peraturan Presiden (Perpres);
  • Peraturan Daerah (Perda).

No comments:

Post a Comment