Saturday 23 January 2016

Lembaga Pemberian Hukum


Istilah dukungan aturan berasal dari kata legal aid atau legal assistance. Artinya, dukungan aturan berupa pemberian jasa-jasa di bidang aturan kepada seseorang yang terlibat dalam suatu masalah secara gratis atau tidak dipungut bayaran khusus bagi mereka yang tergolong tidak mampu. Secara lebih luas, dukungan aturan sanggup diartikan sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak bisa dalam bidang hukum. Pemberian dukungan aturan ini, sanggup diberikan baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Siapakah yang memperlihatkan dukungan hukum? Dalam Undang-Undang wacana Pokok-Pokok Kehakiman, yang memperlihatkan dukungan aturan ialah penasihat hukum. Penasihat aturan ialah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau menurut undang-undang sanggup memperlihatkan dukungan hukum.


Sebagai negara hukum, sesuai dengan suara klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, pemberian dukungan aturan dimaksudkan untuk membantu golongan masyarakat yang tidak bisa dalam mencari keadilan. Pemberian dukungan aturan biasanya dilakukan oleh sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Bantuan aturan diberikan dengan tidak memandang latar belakang:
  1. suku bangsa atau etnis, 
  2. agama, 
  3. ras atau warna kulit, 
  4. antargolongan atau organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan, 
  5. ideologi, dan keyakinan politiknya, dan 
  6. harta kekayaan. 
Dengan demikian, LBH benar-benar bermaksud membela kepentingan masyarakat kecil dan tidak bisa yang adakala tersisihkan alasannya ialah kurangnya pemahaman dan pengetahuan hukum. Misalnya, seseorang yang mempunyai rumah beserta tanahnya digusur untuk kepentingan pembangunan tanpa adanya ganti rugi sepeser pun. Ia tergolong masyarakat tidak bisa untuk membayar pengacara. Oleh alasannya ialah itu, ia sanggup meminta dukungan LBH untuk memperjuangkan haknya memperoleh keadilan berupa ganti rugi yang masuk akal dan layak.

Bantuan aturan apa saja yang dilakukan oleh LBH? Bantuan aturan yang dilakukan sanggup berupa:
  1. memberikan konsultasi aturan serta jasa-jasa lain yang bekerjasama dengan hukum; 
  2. memberikan penyuluhan terhadap masyarakat, khususnya pencari aturan untuk menjunjung tinggi norma-norma hukum; 
  3. memberikan dukungan aturan secara aktif, langsung, dan merata kepada masyarakat, khususnya pencari hukum. 
Keberadaan LBH mempunyai beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut.
  1. Tegaknya Wibawa Hukum. Proses peradilan dalam rangka mencari keadilan dan kebenaran tidak sanggup dibeli dan dimiliki oleh mereka yang mempunyai kekayaan. Akan tetapi, aturan benar-benar ditegakkan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Walaupun tergolong miskin, apabila berada di pihak yang benar, keadilan harus didapatkannya.
  2. Tegaknya Wibawa Pengadilan. Keputusan pengadilan tidak lagi ditentukan oleh uang melalui berandal peradilan. Keputusan pun tidak ditentukan oleh tuntutan massa pengunjuk rasa. Akan tetapi, keputusan yang diambil ialah keputusan melalui proses peradilan yang jujur, wajar, dan higienis dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
  3. Mencegah Gejolak Sosial dan Keresahan Sosial. Apabila rasa keadilan masyarakat terusik dan tidak ada forum peradilan yang bisa mengambil keputusan secara jujur, masyarakat biasanya akan bertindak sendiri. Bahkan, adakala menjurus ke tindakan kekerasan atau bersifat anarkis. Bisa jadi berujung pada kerusuhan dan kekacauan yang sanggup menjadikan korban harta dan jiwa. Namun, apabila aturan ditegakkan dengan seadil-adilnya, aturan sanggup mencegah timbulnya anarkisme di masyarakat.


No comments:

Post a Comment