Saturday 27 February 2016

Pengertian Dan Hakikat Demokrasi




Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “demos” dan “cratos.” Demos artinya penduduk dan kratos artinya kekuasaan. Oleh alasannya yaitu itu, demokrasi sanggup diartikan ‘kekuasaaan ada di tangan rakyat’. Dalam sistem demokrasi, rakyat yaitu yang berkuasa dan paling berdaulat. Pemerintah atau pemimpin bangsa, tidak sanggup menjalankan jadwal apapun yang bertentangan dengan aspirasi atau kehendak rakyat. 

Pemimpin dalam pengertian ini yaitu seseorang yang memperlihatkan pelayanan kepada rakyat, bukan yang dilayani oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, pemimpin yaitu pelayan. Rakyat yaitu ‘raja’ yang harus mendapatkan pelayanan yang baik dari pemimpinnya. Dengan demikian sistem demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang cocok untuk menyebarkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat, khususnya, bagi pengembangan bangsa dan negara Indonesia pada masa yang akan datang. 

Setiap rakyat Indonesia, dalam kehidupan demokrasi dihargai hak asasinya secara sama. Setiap orang tidak dibeda-bedakan menurut suku, agama, ras, antargolongan (SARA), dan lain sebagainya. Di dalam kehidupan yang tidak demokratis, orang kaya akan senantiasa menerima perlakuan berlebih dibandingkan dengan orang miskin. Di dalam sistem yang tidak demokratis, pejabat tinggi mendapatkan perlakukan yang berlebih dibandingkan dengan orang yang tidak mempunyai jabatan. Kondisi ibarat ini, termasuk ke dalam tindakan yang tidak demokratis dan sanggup disebut diskriminatif, yaitu tindakan yang membeda-bedakan orang menurut suku bangsa, ras, golongan, jabatan, kekayaaan, atau lain sebagainya.

Hakikat Demokrasi
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat 1 dinyatakan dengan tegas bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, bahwa setiap warga Indonesia dihentikan dibeda-bedakan haknya. Setiap orang harus dihargai haknya secara sama sebagai warga negara Indonesia. Sehubungan dengan budaya demokrasi ini, ada tiga wujud budaya yang harus dipahami oleh setiap warga negara Indonesia. 

a. Wujud wangsit (mentifact)
Artinya budaya demokrasi yang berkaitan dengan ide, pikiran, gagasan atau ilmu pengetahuan. Setiap orang wajib menghargai adanya perbedaan pendapat atau perbedaan wangsit antara sesama warga. Sepanjang wangsit atau gagasan yang dikemukakan itu mempunyai landasan yang besar lengan berkuasa dan ada alasan yang masuk akal, maka setiap warga negara wajib menghargainya. Adapun kalau pendapat atau gagasannya masih mempunyai landasan yang lemah atau tidak ada alasan yang kuat, setiap warga negara pun mempunyai kewajiban untuk mengingatkannya. 

Jika seseorang mempunyai landasan yang kuat, ia harus siap mendapatkan kritik dari orang lain, mendapatkan masukan dari orang lain, dan mengakui kelemahan diri serta keunggulan orang lain. Orang ibarat ini sanggup disebut sebagai orang demokrat. Dengan demikian orang yang keras kepala bukanlah orang demokrat. 

Berdasarkan hal tersebut, sanggup disimpulkan sebagai berikut. 
  1. Dalam budaya demokrasi, berbeda pendapat yaitu sesuatu hal yang wajar. Walaupun demikian, pendapat, gagasan, atau wangsit tersebut harus dilandasi oleh dengan alasan yang kuat. 
  2. Jika alasan seseorang tidak kuat, seorang demokrat harus mengakui adanya kelemahan dari gagasannya, dan mengakui keunggulan dari aliran orang lain. 
  3. Menerima gagasan yang lebih baik yaitu salah satu perilaku terpuji dari seorang demokrat. Seorang demokrat bukan orang egois dalam mempertahankan pendirian. Seorang demokrat harus terbuka untuk menimbang-nimbang keunggulan dan kelemahan sebuah gagasan. 
  4. Oleh alasannya yaitu itu, dalam suasana demokrasi ini, budaya saling menasihati, saling mengingatkan, atau saling mengkritik menjadi salah satu hal yang sangat penting. 
b. Budaya demokrasi dalam wujud tindakan dan perbuatan (sociofact). 
Pada kategori yang kedua ini, budaya demokrasi diwujudkan dalam bentuk tindakan atau perbuatan seseorang. Jika mentifact mengacu pada kasus wangsit atau gagasan yang bersifat aneh (tidak kelihatan), dalam sociofact ini budaya demokrasinya sangat kentara, yaitu terlihat dalam bentuk perbuatan.

Pengembangan budaya demokrasi sanggup dilakukan dalam banyak sekali tindakan. Misalnya, melalui perilaku toleransi dan perilaku tanggung jawab sosial. Tindakan seseorang mengedepankan perilaku toleransi. Artinya, setiap warga negara Indonesia, memperlihatkan kebebasan, memperlihatkan keleluasaan kepada warga negara yang lain untuk melaksanakan wangsit atau gagasannya sesuai dengan ke hendak atau aspirasinya masing-masing. Dalam kehidupan beragama, perilaku toleransi ini diwujudkan dengan memperlihatkan keleluasaan kepada penganut agama lain untuk menjalankan ibadat sesuai dengan kepercayaannya sendiri.

c. Bentuk forum (institusiofact). 
Sebuah sistem demokrasi atau budaya demokrasi, tidak hanya dikembangkan dalam kasus aliran atau tindakan, tetapi juga dalam bentuk forum sosial. Oleh alasannya yaitu itu, dalam forum pemerintahan yang demokratis dikenal pembagian kekuasaan. 

Dalam kajian sejarah, sudah banyak teori pembagian kekuasaan. Salah satunya dari Montesquieu (1688–1755). Menurut Montesquieu, kekuasaan dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
  1. Legislatif, yaitu pihak yang merumuskan atau menciptakan undang-undang. Di Indonesia dikenal dengan sebutan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
  2. Eksekutif, yaitu pihak yang menjalankan undang-undang atau ke tata negaraan, biasa disebut dengan istilah pemerintah. 
  3. Yudikatif, yaitu pihak yang mengontrol, mengadili, atau menegakkan aturan dan peraturan perundang-undangan, atau disebut juga Mahkamah Agung atau Pengadilan. 
Sebuah negara yang sudah mempunyai ketiga forum negara secara terpisah sanggup dikatakan sebagai negara yang sudah demokrasi. Adapun negara yang masih memegang seluruh kewenangan (membuat, menjalankan, dan menegakkan hukum) oleh seseorang (misalnya, oleh satu orang raja), maka sanggup disebut tidak sesuai dengan budaya demokrasi. Oleh alasannya yaitu itu, seorang pemimpin yang demokratis yaitu mereka yang mau melaksanakan pembagian kekuasaan sehingga pemimpin tersebut tidak terjerumus ke bentuk pemerintahan yang diktatorial atau diktator. 

Demokrasi yang Ada di Dunia
Dilihat dari bentuknya, pelaksanaan demokrasi dibagi ke dalam beberapa bentuk, di antaranya sebagai berikut.

1. Demokrasi Langsung
Demokrasi pribadi yaitu suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara pribadi dalam membicarakan atau merumuskan urusan negara. Demokrasi ini pernah dilaksanakan pada zaman Yunani kuno. Pada waktu itu rakyat di Yunani khususnya di Athena jumlahnya sedikit sehingga rakyat sanggup dilibatkan secara pribadi dalam rapat bersama membicarakan duduk kasus negara.

2. Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan
Demokrasi tidak pribadi atau demokrasi perwakilan yaitu suatu sistem demokrasi dikala rakyat dalam menyalurkan aspirasinya harus melalui forum perwakilan yang anggotanya dipilih oleh rakyat. Demokrasi tidak pribadi dianut dan diterapkan hampir di banyak negara.

Demokrasi yang Ada di Indonesia
Secara umum Indonesia menganut demokrasi perwakilan yang berlandaskan Pancasila. Nilai-nilai dasar Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dianggap sempurna untuk diterapkan di Indonesia.

Esensi atau inti demokrasi yang dimuat dalam Pancasila sanggup ditemukan dalam sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 

Kandungan dari sila keempat sanggup diuraikan sebagai berikut.
  1. “Kerakyatan” berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok insan yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Kerakyatan dalam hubung annya dengan sila keempat Pancasila berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan sanggup disebut pula kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berkuasa dan makna dalam demokrasi, yaitu rakyat yang memerintah. 
  2. “Hikmah kebijaksanaan” mempunyai arti bahwa penggunaan pikiran insan harus selalu mempertimbangkan integritas bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan ber tanggung jawab, serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani. 
  3. Permusyawaratan yaitu suatu tata cara khas kepribadian bangsa Indonesia untuk mencari keputusan sesuai dengan kehendak rakyat yang memegang kedaulatan yang alhasil sanggup mencapai suatu keputusan yang mufakat. 
  4. Perwakilan yaitu suatu sistem atau suatu tata cara yang berupaya menggugah partisipasi rakyat untuk mengambil bab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang penjelmaannya melalui forum legislatif di parlemen.

No comments:

Post a Comment