Pada 17-18 Desember 1927 dicapai komitmen dari beberapa kelompok menyerupai PSI, Budi Utomo, PNI, Pasundan, Sumatranen Bond, Kaum Betawi, dan Kelompok Studi Indonesia untuk mendirikan suatu federasi partai politik dengan nama PPPKI. Adapun sebagian alasan yang menjadi latar belakang pendirian organisasi ini ialah banyaknya pemberontakan dan kegagalan dari beberapa kelompok partai untuk mencapai cita-citanya, sehingga ada suatu fatwa menyerupai Ir. Soekarno untuk mencoba menghimpun seluruh kekuatan nasionalis menjadi satu kesatuan.
PPPKI berkembang dengan begitu pesatnya, sehingga mampu melaksanakan acara politiknya dalam bentuk kongres-kongres. Kongres PPPKI pertama kali dilakukan di Surabaya pada 2 September 1928. Semua wakil dari partai politik menyatakan harapannya bahwa kongres itu merupakan tahap awal untuk mempersiapkan diri bagi gerakan kebangsaan. Kemudian dalam rapat-rapat berikutnya sering dibahas dilema pendidikan nasional, bank nasional, serta cara-cara untuk memperkuat kerja sama, sehingga berhasil dibentuknya banyak sekali komisi. Adapun komisi-komisi itu terdiri atas Cokroaminoto (PSI), Ir. Soekarno (PNI), Otto Subrata (Pasundan) dan Husni Thamrin (Kaum Betawi), yang lalu dipilih ketua majelisnya ialah Sutomo.
Pada selesai tahun 1929 banyak sekali kejadian telah mengancam untuk hancurnya PPPKI. Hal itu dimungkinkan alasannya ialah adanya ketidakcocokan di antara wakil-wakil partai yang mengatasnamakan misinya masing-masing. Seperti paham nasionalis, radikal, modernis, dan paham-paham keislaman ternyata satu sama lain mempunyai perbedaan pendapat. Sebagian dari golongan Islam tidak mendapatkan paham kebangsaan, sehingga PSI yang sangat besar lengan berkuasa terhadap PPPKI pada tahun 1930 mengudurkan diri alasannya ialah terdapat penolakan dari kelompok yang lain untuk memasukkan paham-paham Islam. Pada ketika yang hampir bersamaan juga terjadi penangkapan Bung Karno yang lalu diadili. Sementara, ia juga mempunyai peranan penting dalam PPPKI dan dianggap sebagai simbol pemersatu dalam PPPKI.
No comments:
Post a Comment