Friday 12 February 2016

Hakikat Norma, Kebiasaan, Budpekerti Istiadat, Dan Peraturan Yang Berlaku Dalam Masyarakat


Sudah menjadi kodratnya insan diciptakan oleh Yang Mahakuasa Yang Maha Esa sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Manusia selalu ingin hidup dalam kelompok. Manusia yang satu dan yang lainnya senantiasa melaksanakan korelasi dan komunikasi, serta hidup berdampingan secara bersama-sama. Seorang filsuf Yunani, Aristoteles, menyampaikan insan yaitu zoon politicon. Artinya, insan yaitu makhluk yang hidup berkelompok dalam sebuah masyarakat.


Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap anggota atau warga masyarakat mempunyai kepentingan. Selain ditemukan adanya persamaan kepentingan, adakala dalam kehidupan sehari-hari terdapat perbedaan kepentingan antara anggota masyarakat yang satu dan yang lainnya. Tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan kepentingan tersebut sanggup menjadikan perselisihan, bahkan kekacauan. Bagaimanakah insan sebagai makhluk sosial yang mempunyai banyak sekali kepentingan itu bisa menjaga keteraturan dan ketertiban di masyarakatnya? Bagaimanakah norma dan aturan yang diciptakan masyarakat berperan mengatur kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara?

Menurut Elwood, penyebab insan hidup berkelompok yaitu lantaran adanya hasrat yang sama terdapat dalam kodrat insan itu sendiri. Dorongan tersebut meliputi:
  1. hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
  2. hasrat untuk membela diri; dan
  3. hasrat untuk mengadakan keturunan.
Selain hasrat yang bersifat kodrati, kebutuhan insan untuk berkelompok diperluas dengan adanya ikatan-ikatan yang lain, ibarat lantaran adanya korelasi darah, persamaan agama, persamaan bahasa, atau persamaan sejarah. Bahkan, berdasarkan P. J. Bouman, insan akan menjadi insan bahwasanya apabila ia hidup bersama dengan insan lain. Dengan kata lain, ia menjadi insan apabila telah menjadi warga masyarakat.

Dalam kehidupan bermasyarakat, tentu terdapat perbedaan kepentingan satu sama lain. Perbedaan kepentingan tersebut sanggup menjadikan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan (chaos). Oleh lantaran itu, untuk menghindari adanya benturan-benturan akhir perbedaan kepentingan tersebut, diharapkan adanya suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Tatanan hidup tersebut biasanya disebut norma atau kaidah. 

Pada hakikatnya, suatu norma dibuat untuk membuat ketertiban dalam masyarakat. Untuk itulah, setiap norma mempunyai dua macam isi, yaitu sebagai berikut.
  1. Berisi perintah, yaitu keharusan bagi seseorang untuk melaksanakan sesuatu atau tidak melaksanakan sesuatu lantaran dipandang akhir alhasil akan berdampak baik. Contohnya, seorang anak harus menghormati orangtuanya. 
  2. Berisi larangan, yaitu berupa pencegahan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu lantaran dipandang akibat-akibatnya akan berdampak buruk. Contohnya, larangan merokok di tempat-tempat umum. 
Dalam kehidupan masyarakat, terdapat empat macam norma, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, dan norma hukum.

1. Norma Kesopanan
Norma kesopanan yaitu peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia. Mengapa disebut dalam sekelompok manusia? Setiap kelompok insan mempunyai perbedaan dalam penerapan norma kesopanan. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh anggota kelompoknya. Contohnya, bagi orang Eropa makan dengan memakai tangan kiri sudah menjadi hal biasa, tetapi bagi orang Indonesia tentunya hal tersebut tidak biasa. Contoh pelanggaran norma kesopanan ini, yaitu menghina eksklusif seseorang, meludah di hadapan orang, atau berbicara kasar. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, hukumannya yaitu dikucilkan dan dicemoohkan. 

2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan yaitu peraturan yang bersumber dari bunyi batin atau hati nurani insan yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya. Contohnya, setiap orang harus selalu berkata jujur dalam setiap tindakan. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan akan mengakibatkan seseorang merasa menyesal atau bersalah dalam hatinya. Namun, eksekusi yang dirasakan ini hanya muncul pada orang yang mempunyai budbahasa yang baik dan orang yang bermoral. Bagi seseorang yang tidak mempunyai hati nurani, tentunya tidak akan timbul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan ini, yaitu berbohong atau berbuat asusila.

3. Norma Agama
Norma agama yaitu serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Yang Mahakuasa Yang Maha Esa. Dalam norma agama, tidak hanya diatur korelasi antara insan yang satu dan insan yang lainnya. Akan tetapi, diatur juga korelasi antara insan dan Yang Mahakuasa serta antara insan dan makhluk lain ciptaan Tuhan. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat hukuman berupa siksaan di neraka. Contoh pelanggaran norma agama, tidak melaksanakan ibadah, melaksanakan perzinahan, menghasut, atau memfitnah. Norma ini hanya akan dipatuhi oleh mereka yang benar-benar memeluk agama dan mengamalkan anutan agamanya dengan penuh keyakinan. Menurut pendapatmu, bagaimanakah kalau seseorang menganut paham atheis (paham yang tidak memercayai adanya Tuhan)? Apakah mereka akan menaati norma agama dan memercayai adanya eksekusi di neraka?

4. Norma Hukum
Norma aturan yaitu aturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara terang dalam perundang-undangan. Ciri khas norma aturan yaitu mempunyai sifat memaksa.Oleh lantaran itu, aturan harus dipatuhi oleh setiap warga atau masyarakat. Selain itu, negara mempunyai pegawapemerintah penegak hukum, ibarat polisi, jaksa, dan hakim. Jika terjadi pelanggaran, pegawapemerintah negara tersebut sanggup melaksanakan tindakan untuk memproses pelanggaran tersebut. Negara melalui aparaturnya akan menawarkan hukuman yang tegas, berupa eksekusi penjara, eksekusi seumur hidup, bahkan eksekusi mati bagi pelanggaran yang tergolong berat.

Begitu pula dengan peraturan, peraturan harus ditaati oleh masyarakat. Selain itu, peraturan terdiri atas peraturan yang tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tertulis merupakan peraturan yang dibuat oleh forum atau pejabat yang berwenang dan disahkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan. Adapun pola peraturan tertulis, ibarat Undang-Undang Dasar 1945, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan presiden, dan peraturan daerah. 

Selain peraturan tertulis, ada juga peraturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis yaitu peraturan yang dibuat oleh masyarakat dengan jalan musyawarah antartokoh masyarakat. Peraturannya pun tidak tertulis dalam suatu buku, tetapi dalam bentuk janji anggota masyarakat. Selain itu, sanksinya pun hanya diasingkan oleh masyarakat. 

Peraturan tidak tertulis bisa merupakan suatu kebiasaan dari suatu masyarakat atau kebiasaan suatu negara dalam menjalankan ketatanegaraannya. Adapun pola peraturan tidak tertulis dalam ketatanegaraan, yaitu pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus dan dalam masyarakat, ibarat di masyarakat Yogyakarta ada program malam 1 Syura. Namun, tidak semua peraturan tertulis dilaksanakan, tetapi peraturan tertulis dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam undang-undang harus dilaksanakan lantaran mempunyai hukuman yang tegas.

Selain aturan yang tertulis, terdapat pula kaidah aturan yang tidak tertulis, yang disebut dengan aturan kebiasaan. Menurut pendapat A. Ridwan Halim kebiasaan yaitu tata cara hidup yang dianut oleh suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama, dan menawarkan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap dalam menghadapi banyak sekali hal yang terjadi dalam kehidupannya. Apabila kebiasan telah diterima oleh masyarakat umum dan dilakukan secara berulang-ulang serta dianggap baik atau bermanfaat, maka segala tindakan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut akan dirasakan sebagai perbuatan pelanggaran hukum. Dengan demikian, kebiasan dalam pergaulan hidup di masyarakat dipandang sebagai hukum.

Hukum kebiasaan dibuat oleh lingkungan setempat. Salah satu pola aturan kebiasaan yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya kebiasaan masyarakat Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogami, yaitu perkawinan antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa bersangkutan. Utrecht mengemukakan bahwa aturan kebiasaan yaitu himpunan kaidah-kaidah yang meskipun tidak dibuat oleh tubuh perundang-undangan, tetapi masyarakat tetap mematuhinya.

Dalam suatu komunitas masyarakat selain terdapat istilah kebiasaan dikenal pula istilah adat. Kata budbahasa berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti kebiasaan. Di banyak sekali kawasan dikenal pula istilah adat, contohnya di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur dipakai istilah adat, sedangkan di kawasan Minahasa dan Maluku dipakai istilah budbahasa kebiasaan. Van Vollenhoven mengemukakan bahwa ada budbahasa yang mempunyai hukuman dan ada pula budbahasa yang tidak mempunyai sanksi. Adat yang mempunyai hukuman disebut dengan aturan adat, sedangkan budbahasa yang tidak mempunyai hukuman disebut kebiasaan. Hukum budbahasa berdasarkan pendapat Umar Mansjur Sjah yaitu aturan yang mengatur tingkah laris insan dalam korelasi satu sama lain, baik yang merupakan kebiasaan maupun kesusilaan yang hidup di masyarakat tersebut. 

Bagaimanakah sifat aturan budbahasa Indonesia itu? Terdapat empat macam sifat aturan budbahasa Indonesia yaitu:
  1. Komunal, artinya aturan budbahasa mempunyai sifat kebersamaan yang kuat, artinya insan berdasarkan aturan budbahasa merupakan makhluk yang mempunyai ikatan kemasyarakatan yang sangat erat. 
  2. Magis-religius, artinya aturan budbahasa Indonesia mempunyai pandangan hidup dan cara berpikir yang memadukan kepercayaan, ibarat animisme, prelogis, ilmu-ilmu ghaib, atau kesaktian. 
  3. Pikiran serba kongkret, artinya aturan budbahasa Indonesia memperhatikan korelasi aturan secara nyata, apa yang diinginkan dalam pikirannya selalu diwujudkan dalam kehidupan nyata. 
  4. Visual, artinya aturan budbahasa terjadi disebabkan oleh suatu ikatan dalam masyarakat. Misalnya, tata cara upacara perkawinan antara orang Jawa dan orang Sumatra niscaya akan berbeda kalau dilihat dari bentuk penampilannya, baik pakaian maupun keseniaannya. Namun, pada pada dasarnya mempunyai arti dan pesan yang tersirat yang sama.


No comments:

Post a Comment