Monday 22 February 2016

Proses Pembuatan Peraturan Perundangan-Undangan Nasional




Proses atau perumusan peraturan perundangan meliputi tiga tahap. Ketiga tahap itu ialah tahap inisiasi, tahap sosio-politis, dan tahap yuridis. Namun, langkah-langkah berikut ini hanya berlaku untuk proses pembuatan undang-undang, tidak meliputi semua peraturan perundangan. Berikut dijelaskan tahap-tahap tersebut.
1. Tahap Inisiasi
Dimulai dengan munculnya gagasan atau pandangan gres dari masyarakat. Ide itu berafiliasi cita-cita supaya suatu dilema diatur oleh hukumdalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, masyarakat menginginkan adanya peraturan wacana judi, pornoaksi, dan pornografi supaya sanggup menciptakan ketertiban serta tabiat masyarakat terlindungi.
2. Tahap Sosio-Politis
Di dalam tahap pengelolaan gagasan wacana perlunya pengaturan aturan dari dilema tertentu harus dimulai dari menampung gagasan dari banyak sekali sumber. Kemudian, disiapkan materi dari isi hukum. Setelah itu, rancangan tersebut dibicarakan, dikritisi, dan dipertahankan melalui silang pendapat antara unsur golongan, kelompok, organisasi, dan kekuatan politis dalam masyarakat. Kemudian, bahan-bahan materi perundang-undangan ini dipertajam dan dimatangkan oleh forum pemerintah.
3. Tahap Yuridis
Tahap ini ialah tahap yang murni muatan yuridisnya, yaitu perumusan dalam bahasa hukum. Tahapan ini dilakukan oleh forum yang berwenang, bergantung pada tingkat perundang-undangan tersebut. Misalnya, menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 Ayat 1, Pasal 20, dan Pasal 21 bahwa rancangan undang-undang berasal dari presiden atau DPR.

Alur proses penyusunan peraturan perundang-undangan ini lebih lanjut diatur oleh undang-undang. Undang-undang yang dimaksud ialah UU No. 10 Tahun 2004. Rancangan undang-undang sanggup disiapkan oleh presiden dan sanggup juga disiapkan oleh DPR. Lembaga tersebut memiliki alur penyusunan peraturan perundang-undangan tersendiri.

a.  Usulan Rancangan Undang-Undang dari presiden melalui tahap-tahap sebagai berikut.
1)  Usulan dari menteri atau forum nondepartemen, meliputi rumusan aturan yang dilengkapi 
     dengan klarifikasi wacana hal-hal sebagai berikut. 
a)  Latar belakang, tujuan, dan target yang ingin dicapai. 
b)  Pokok-pokok pikiran, ruang lingkup, dan objek dari undang-undang. 
c)  Jangkauan dan arah pengaturan.

2)  Pembahasan oleh Menteri Kehakiman bekerja sama dengan perguruan tinggi atau pihak ketiga 
     menghasilkan rancangan akademis wacana RUU, yaitu melalui tahap-tahap acara sebagai 
     berikut.
a) Pengharmonisasian. 
b) Pembuatan. 
c) Pemantapan.

3)  Diserahkan kepada Presiden dengan menawarkan aba-aba sebagai berikut.
a)  Sifat penyelesaian RUU. 
b)  Cara pembahasan, bila RUU lebih dari satu. 
c)  Menteri ditugaskan untuk membahas di DPR.

4)  Presiden menyerahkan kepada dewan perwakilan rakyat untuk dibahas. Pembahasan di dewan perwakilan rakyat melalui tahap-tahap 
     sebagai berikut. 
a)  Tingkat I dalam Rapat Paripuna. Pemberian klarifikasi oleh pemerintah/menteri terkait. 
b)  Tingkat II dalam Rapat Paripurna. Pemandangan umum dari fraksi-fraksi di dewan perwakilan rakyat atas RUU dan          penjelasan pemerintah. 
c)  Tingkat III dalam rapat Komisi, Gabungan Komisi, atau Rapat panita Khusus bersama 
     pemerintah. 
d)  Tingkat IV dalam Rapat Paripurna. Laporan hasil pembicaraan Tingkat III, pendapat final fraksi, 
     pengambilan keputusan, dan sambutan oleh pemerintah.

5)  Pengesahan oleh presiden menjadi undang-undang dan diumumkan oleh Lembaran Negara.
a)  Pimpinan dewan perwakilan rakyat menyerahkan Rancangan UndangUndang kepada presiden. 
b)  Presiden menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

b.  Usulan Rancangan Undang-Undang dari dewan perwakilan rakyat melalui tahap-tahap sebagai berikut.
1)  Diusulkan oleh minimal sepuluh anggota dari campuran fraksi yang berbeda dengan tahap-tahap 
     sebagai berikut.
a)  Rancangan usul disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan disertai pengantar yang 
     memuat daftar nama pengusul dan asal fraksinya.
b)  Pimpinan membawa rancangan ke rapat paripurna untuk memberi tahu kepada semua anggota.
c)  Draf naskah dibagikan kepada para anggota DPR.

2)  Rapat Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat.
a)  Diadakan tanya jawab, di antara anggota Badan Musyawarah.
b)  Pewakilan para pengusul memberi klarifikasi seperlunya.

3)  Rapat Paripurna DPR.
a)  Pengusul menawarkan penjelasan.
b)  Tanggapan umum dari setiap fraksi.
c)  Pembahasan disetujui atau tidaknya RUU.
d)  Jika disetujui dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan bila ditolak berarti tidak boleh hingga di sini.

4)  Menunjuk komisi atau rapat campuran komisi atau pansus
a)  Membahas dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang.
b)  Secara teknis administratif dibantu oleh sekretariat DPR.

5)  Menyerahkan kepada presiden
a)  Pimpinan dewan perwakilan rakyat menyerahkan Rancangan UndangUndang kepada presiden.
b)  Presiden diminta menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama 
     DPR.

6)  Pembahasan dewan perwakilan rakyat bersama pemerintah
a)  Tingkat I dalam rapat paripurna. Pemberian klarifikasi oleh pimpinan komisi, campuran komisi, 
     atau pansus.
b)  Tingkat II dalam rapat paripurna. Tanggapan pemerintah atas rancangan undang-undang, 
     penjelasan komisi, dan balasan pimpinan komisi terhadap tanggapan pemerintah.
c)  Tingkat III dalam rapat komisi, campuran komisi, atau rapat panitia khusus bersama pemerintah.
d)  Tingkat IV dalam rapat paripurna. Laporan hasil pembicaraan tingkat III, pendapat final fraksi, 
     pengambilan keputusan, dan sambutan oleh pemerintah.

7)  Pengesahan oleh presiden menjadi undang-undang dan pengumuman dalam Lembaran Negara.

No comments:

Post a Comment