Friday 9 September 2016

Tentang Otonomi Daerah


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah kawasan berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada kawasan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan kiprah serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, kawasan diharapkan bisa meningkatkan daya saing kawasan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaaan, dan kekhususan kawasan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Pemerintahan kawasan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan aspek-aspek korelasi antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memperlihatkan kewenangan yang seluas-luasnya kepada kawasan disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelanggarakan otonomi kawasan dalam kesatuan system penyelenggaraan pemerintahan negara. Aspek korelasi wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman kawasan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek korelasi keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Di samping itu perlu memperhatikan peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar kawasan sanggup menjalankan kiprahnya tersebut, kawasan diberi kewenangan yang seluas-luasnya yang disertai pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi kawasan dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Prinsip otonomi kawasan memakai prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam arti kawasan diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. kawasan mempunyai wewenang menciptakan kebijakan kawasan untuk memberi pelayanan, peningkatan kiprah serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraaan rakyat.

Selain prinsip tersebut di atas dilaksanakan pula prinsip otonomi yang konkret dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi konkret ialah suatu prinsip bahwa pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah, sehingga isi dan jenis otonomi bagi setiap kawasan tidak selalu sama dengan kawasan lainnya. Otonomi yang bertanggung jawab ialah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang intinya untuk memberdayakan kawasan termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bab utama dari tujuan nasional.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yaitu:
  1. Asas kepastian aturan ialah asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  2. Asas tertib penyelenggara negara ialah asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan kesinambungan dalam pengendalian penyelanggara negara.
  3. Asas kepentingan umum ialah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  4. Asas keterbukaan ialah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh info yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif wacana penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak aasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara.
  5. Asas proporsionalitas ialah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
  6. Asas akuntabilitas ialah asas yang memilih bahwa setiap kegiatan dan hasil selesai dari kegiatan penyelenggara Negara harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas profesionalitas ialah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah memakai asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, memakai asas otonomi dan kiprah pembantuan. Asas desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas dekonsentrasai ialah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Sedangkan asas kiprah pembantuan ialah penugasan dari pemerintah kepada kawasan dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan kiprah tertentu.

Penyelenggaraan pemerintahan kawasan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi kawasan harus menjamin keserasian korelasi antara kawasan satu dengan kawasan lain, artinya bisa membangun kolaborasi antardaerah dan juga menjalin korelasi yang harmonis antara kawasan dengan pemerintah pusat. Menjaga korelasi harmonis dengan pemerintah pusat dimaksudkan untuk tetap terjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka tujuan negara.

Agar otonomi kawasan sanggup dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, maka pemerintah wajib melaksanakan pembinaan yang berupa pemberian ajaran ibarat dalam penelitian, pengembangan, perencanaan, dan pengawasan. Di samping itu, memperlihatkan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Dalam hal ini pemerintah wajib memperlihatkan akomodasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada kawasan semoga dalam melaksanakan otonomi sanggup dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack dan Seddon sebagaimana dikutip oleh Sadu Wasistiono (2002 : 17-18) menyatakan bahwa desentralisasi ialah the transfer of authority and responsibility for public function from central government to subordinator quasi-independent government organization or he private sector. Dengan demikian yang dimaksud desentralisasi ialah transfer kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada kawasan bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas maupun kepada sektor swasta.

Creema dan Rondinelli (1983) membagi desentralisasi menjadi empat tipe yaitu:
  1. Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat.
  2. Desentralisasi administrasi, yang mempunyai tiga bentuk utama yaitu dekonsentrasi, delegasi, dan devolusi, bertujuan semoga penyelenggaraan pemerintahan sanggup berjalan secara efektif dan efisien.
  3. Desentralisasi fiskal, bertujuan memperlihatkan kesempatan kepada kawasan untuk menggali banyak sekali sumber dana.
  4. Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memperlihatkan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Agar desentralisasi berhasil dengan baik, berdasarkan Litvack dan Seddon yang dikutip Sadu Wasistiono (2002:19) diharapkan lima kondisi, yaitu:
  1. Kerangka kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal dan kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggung jawab pemberian pelayanan oleh pemerintah daerah.
  2. Masyarakat setempat diberi info mengenai kemungkinankemungkinan biaya pelayanan serta sumber-sumbernya, dengan impian keputusan yang diambil oleh pemerintah kawasan menjadi lebih bermakna.
  3. Masyarakat memerlukan prosedur yang terang untuk memberikan pandangannya sebagai upaya mendorong partisipasinya.
  4. Harus ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan info yang transparan yang memungkinkan masyarakat memonitor kinerja pemerintah daerah.
  5. Harus didesain instrumen desentralisasi ibarat kerangka kerja institusional, struktur tanggung jawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antara pemerintah.
Kebijakan otonomi kawasan secara yuridis telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. XV / MPR/ 1998 wacana Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional Yang Berkeadilan serta Pertimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketetapan MPR tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemda dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain alasan yuridis yang disebutkan di atas kebijakan otonomi kawasan juga dalam upaya menghadapi globalisasi yang masuk dalam kehidupan kita yang mau tidak mau, suka tidak suka kawasan harus lebih diberdayakan dengan cara diberi kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di wilayahnya masing-masing.

Otonomi pertama yang telah digulirkan semenjak tahun 1999, tujuan utamanya ialah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, dan merespon banyak sekali kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada ketika yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih bisa berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi kawasan akan mengalami proses pemberdayaan yang sangat berarti. Kemampuan prakarsa dan kreaktivitas akan terpacu, sehingga kapabilitasnya dalam mengatasi banyak sekali persoalan domestic semakin kuat. Menurut Syaukani, Affan Gaffar, dan Ryaas Rasyid (2002 : 172) desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor. 33 Tahun 2004, maka kewenangan itu didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah, kewenangan mengurus dan mengatur memanajemen rumah tangga kawasan di serahkan kepada masyarakat di daerah. Dengan demikian pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas, dan pengevaluasi.



No comments:

Post a Comment