Tuesday 8 March 2016

Unsur-Unsur Negara


Selain mempunyai fungsi atau tugas, dalam pembentukan suatu negara terdapat pula unsur-unsur yang membangunnya. Menurut pendapat Oppenheim-Lauterpacht intinya unsur-unsur yang harus dipenuhi semoga sanggup dikatakan sebagai negara, yaitu terdapatnya rakyat, adanya kawasan atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat.

Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok yang merupakan syarat mutlak. Jika salah satu unsur tersebut tidak dimiliki, negara tersebut tidak ada atau tidak sanggup dikatakan sebuah negara. Oleh lantaran ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok, disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.



Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi semoga terbentuk suatu negara, terdapat pula satu unsur lainnya, yaitu legalisasi oleh negara lain. Unsur legalisasi oleh negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya atau sanggup pula unsur ini disebut sebagai unsur deklaratif.

Berikut ini akan diuraikan secara terang mengenai unsur-unsur pembentuk suatu negara.

a. Rakyat
Tahukah kau apakah yang dimaksud dengan rakyat? Menurutmu, samakah rakyat dengan penduduk? Rakyat tentu berbeda dengan penduduk. Rakyat yaitu semua orang yang tinggal dalam suatu negara. Dengan kata lain, rakyat yaitu kumpulan insan yang disatukan oleh rasa persamaan dan bahu-membahu mendiami suatu wilayah negara. Rakyat suatu negara sanggup dibedakan atas dasar penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.

Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur terpenting bagi terbentuknya suatu negara. Penduduk yaitu mereka yang menetap dan berdomisili dalam suatu negara. Yang bukan penduduk yaitu mereka yang berada di suatu negara untuk sementara waktu. Warga negara yaitu mereka yang berdasarkan aturan anggota suatu negara. Bukan warga negara yaitu mereka yang tinggal dalam suatu negara tetapi bukan anggota negara tersebut. Oleh lantaran itu, keberadaan rakyat sebagai unsur pembentuk utama suatu negara mutlak diperlukan.

b. Daerah atau Wilayah
Unsur kawasan atau wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara. Tanpa ada kawasan atau wilayah, negara tersebut tentu tidak diakui keberadaannya. Daerah atau wilayah negara yaitu kesatuan ruangan yang terdiri atas daratan, lautan (perairan), ruang udara yang ada di atasnya, serta wilayah ekstrateritorial. Wilayah daratan merupakan bab dari daratan tempat bermukimnya penduduk atau warga dari suatu negara yang bersangkutan. Selain itu, wilayah daratan merupakan tempat berlangsungnya acara pemerintahan. Wilayah daratan biasanya mempunyai batas-batas tertentu yang diatur dalam suatu tatanan aturan negara.

Wilayah lautan mempunyai arti yang penting bagi suatu negara. Adanya wilayah lautan bagi suatu negara, akan kuat terhadap perekonomian negara tersebut. Wilayah lautan suatu negara mencakup bahari teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landasan kontinen (landasan benua). Ukuran zona tambahan, yaitu 12 mil bahari yang dihitung dari garis batas bahari teritorial dan dihentikan lebih dari 24 mil bahari diukur dari garis pantai. Zona Ekonomi Eeksklusif (ZEE), yaitu dihentikan melebihi 200 mil bahari diukur dari garis pantai. Landasan kontinen, yaitu wilayah lautan suatu negara yang letaknya di luar teritorial, batasnya lebih dari 200 mil bahari dihitung dari garis pantai yang mencakup dasar bahari beserta lahan di bawahnya.

Wilayah udara memegang arti penting bagi suatu negara. Wilayah udara suatu negara, yaitu wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negara tersebut. Setiap negara bebas memanfaatkan wilayah udara untuk kemajuan negaranya. Hal ini dikarenakan negara mempunyai kedaulatan yang utuh terhadap ruang udara di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negaranya.Wilayah ekstrateritorial yaitu wilayah yang berdasarkan aturan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Contohnya wilayah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain.

c. Pemerintahan yang Berdaulat
Unsur pemerintahan yang berdaulat merupakan hal penting dalam pembentukan suatu negara. Tahukah kamu, apakah yang dimaksud dengan pemerintahan yang berdaulat? Dalam arti sempit, pemerintahan merupakan tubuh direktur yang terdiri atas presiden selaku kepala pemerintahan yang dibantu oleh para menteri, sedangkan dalam arti yang lebih luas, pemerintahan yaitu adonan dari seluruh alat perlengkapan negara yang mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk memilih aturan dalam suatu negara yang mempunyai sifat-sifat pokok, yaitu orisinil (tidak berasal dari kekuasaan lain), permanen (tetap), tunggal (tidak sanggup dibagi-bagi), dan tidak terbatas (tidak dibatasi). Pada hakikatnya, kedaulatan berlaku ke dalam dan ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan itu diakui dan dipatuhi oleh rakyatnya. Adapun kedaulatan ke luar berarti kemampuan dan hak negara untuk mengadakan hubungan-hubungan diplomatik, menciptakan perjanjian-perjanjian antarnegara, dan bisa mempertahankan kemerdekaannya terhadap bahaya atau serangan dari negara lain.

Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para jago kenegaraan, di antaranya sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut Teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Jadi, dalam hal ini Allah menyerahkan kekuasaan itu kepada penguasa lantaran ia dianggap sebagai keturunan atau wakilnya di dunia. Menurut penganut teori ini, kedaulatan dalam negara bersifat mutlak dan suci. Oleh lantaran itu, kedaulatan itu wajib ditaati oleh semua rakyat dengan cara setia dan patuh pada raja atau pemerintah. Raja mempunyai iman bahwa kiprah negara yaitu melakukan kekuasaan atas nama dan untuk Tuhan.

2) Teori Kedaulatan Raja
Teori Kedaulatan Raja merupakan klasifikasi dari Teori Kedaulatan Allah alasannya yaitu berdasarkan Teori Kedaulatan Tuhan, raja yaitu wakil Allah untuk urusan di dunia. Dengan kata lain, kekuasaan raja itu ada dalam lapangan duniawi. Walaupun raja sebagai wakil Tuhan, berdasarkan teori ini kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara ada di tangan raja.Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Raja tidak bertanggung jawab kepada aturan susila yang bersumber dari Allah lantaran raja melakukan kewajiban untuk rakyat atas nama sendiri.

3) Teori Kedaulatan Negara
Menurut Teori Kedaulatan Negara, sumber dan asal kekuasan yang dinamakan kedaulatan itu yaitu negara. Negara sebagai forum tertinggi kehidupan suatu bangsa, kedaulatan negara timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Pemerintah yaitu pelaksana kekuasaan negara, lahirnya aturan dan konstitusi yaitu hal yang dikehendaki dan diharapkan oleh negara. Oleh lantaran itu, budi atau tindakan negara yang berlaku berasal dari negara, oleh negara, dan untuk negara.

4) Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut Teori Kedaulatan Rakyat, rakyatlah yang memegang kekuasan tertinggi (berdaulat) lantaran mustahil seluruh rakyat menyelenggarakan kehidupan bernegara, maka rakyat mewakilkan kepada suatu tubuh yaitu pemerintah. Keberadaan pemerintah berdasarkan atas kehendak rakyat dan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari harus sesuai dengan kehendak atau aspirasi rakyat, bila kinerja pemerintah menyimpang dari kehendak rakyat, maka rakyat akan berusaha mengkritisi kinerja pemerintah.

Ciri-ciri negara yang menganut teori Kedaulatan Rakyat di antaranya:
  • Lembaga Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tubuh atau majelis mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat. 
  • Untuk mengangkat dan memutuskan anggota majelis dilakukan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. 
  • Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh tubuh atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah. 
  • Susunan kekuasaan tubuh atau majelis itu ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. 
5) Teori Kedaulatan Hukum
Menurut Teori Kedaulatan Hukum, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum. Hal ini berarti bahwa yang berdaulat yaitu forum atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud yaitu pemerintah dalam arti luas. Berdasarkan teori ini, aturan membimbing kekuasaan pemerintah. Adapun yang dimaksud dengan aturan berdasarkan teori ini ialah aturan tertulis dan aturan tidak tertulis.

d. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur legalisasi dari negara lain merupakan salah satu syarat dalam pembentukan suatu negara. Penting artinya bagi suatu negara bila diakui keberadaannya oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain ini sanggup dibedakan antara legalisasi secara de facto dan de jure. Pengakuan secara de facto yaitu legalisasi perihal kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang sanggup mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya secara hukum. Adapun legalisasi secara de jure yaitu legalisasi secara resmi berdasarkan aturan oleh negara lain dengan segala akibatnya. Jika legalisasi de facto dan de jure telah diperoleh, fungsi serta tujuan negara telah terpenuhi. Karena itu, kiprah utama warga negara selanjutnya yaitu membela dan mempertahankan negara.




No comments:

Post a Comment