Friday 25 September 2015

Perubahan Wilayah Bahari Teritorial Indonesia


Wilayah Indonesia terdiri atas daratan dan lautan dengan perbandingan luas wilayah daratan dengan lautan yaitu 3:1. Hampir 70% wilayah Indonesia terdiri atas lautan. Dahulu, ketika zaman pendudukan Belanda wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis maritim ketika air sedang surut. Ketentuan tersebut mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie pada tahun 1939. Dengan perhitungan tersebut, banyak wilayah maritim Indonesia yang bebas di antara pulau-pulau. Hal ini sangat merugikan Indonesia alasannya yaitu banyak kapal absurd yang bebas mengambil sumber daya maritim di Indonesia.

Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengambil perilaku dengan memutuskan konsep wilayah perairan maritim yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Inti dari deklarasi tersebut yaitu maritim serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau, dan batas-batas wilayah maritim diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar.

Peta Indonesia

Deklarasi Djuanda pada jadinya menerima ratifikasi dunia pada tahun 1982 ketika diadakan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika. Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang mencakup hal-hal berikut ini.

a. Perairan Nusantara
Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk di dalamnya danau, sungai maupun rawa yang terdapat di daratan.

b. Laut Teritorial
Laut teritorial yaitu wilayah maritim dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada ketika pasang surut ke arah laut. Perlu kalian tahu, bahwa jarak antara satu negara dengan negara lain ada yang tidak terlalu jauh. Bagaimanakah jikalau dua negara menguasai satu maritim yang lebarnya tidak hingga 24 mil? Bila hal itu terjadi maka wilayah maritim teritorial ditentukan atas janji dua negara yang bersangkutan. Batas maritim teritorialnya ditentukan dengan garis di tengah-tengah wilayah maritim kedua negara yang bersangkutan.

c. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen yaitu kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam hingga kedalaman 200 m di bawah permukaan air laut. Sumber kekayaan alam yang berada dalam wilayah batas landas kontinen merupakan milik pemerintah Indonesia. Jadi, pemerintah Indonesia berhak melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang berada di wilayah batas landas kontinen.

d. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE. Batas Zona Ekonomi Eksklusif yaitu wilayah maritim Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal maritim wilayah Indonesia. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka penetapannya didasarkan janji antara kedua negara tersebut. Dengan adanya negosiasi maka pembagian luas wilayah maritim akan adil. Sebab dalam batas ZEE suatu negara berhak melaksanakan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar maritim maupun air maritim di atasnya. Oleh lantaran itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.

Pulau yang ada di wilayah Indonesia berjumlah lebih dari 17.500 pulau baik yang besar maupun yang kecil. Dengan banyaknya jumlah pulau mengakibatkan Indonesia mempunyai garis pantai yang panjang. Panjang garis pantai di Indonesia sejauh 81.000 km dan merupakan salah satu garis pantai yang terpanjang di dunia.

Adanya garis pantai yang panjang akan menguntungkan bagi negara itu, alasannya yaitu kekayaan yang terkandung di dalamnya menjadi hak milik negara. Oleh lantaran itu, batas-batas wilayah maritim di Indonesia harus diakui oleh dunia internasional.

Dari uraian tersebut sanggup disimpulkan bahwa wilayah maritim teritorial Indonesia yaitu 12 mil dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yaitu 200 mil dari garis pantai.

Usaha Pelestarian Laut di Indonesia
Indonesia disebut sebagai negara maritim, lantaran sebagian besar daerahnya terdiri atas lautan. Sebagai negara maritim keberadaan perairan memegang peranan penting dalam mempersatukan seluruh pulau-pulau yang berada di Indonesia. Laut menawarkan manfaat yang besar bagi kesejahteraan negara Indonesia.

Selain sebagai sarana penghubung antarpulau, maritim juga merupakan penghasil sumber daya hayati dan sumber daya nonhayati. Sumber daya tersebut merupakan kekayaan bagi negara Indonesia yang akan menawarkan kesejahteraan bagi semua rakyat. Oleh lantaran itu, keberadaan maritim beserta isinya perlu dijaga kelestariannya.

Tentunya tidak hanya pemerintah saja yang berkewajiban menjaga kelestarian laut, tetapi kalian sebagai warga negara Indonesia juga berkewajiban menjaganya. Adapun pola usaha-usaha dalam upaya pelestarian maritim di Indonesia yaitu sebagai berikut.
  1. Menjaga air maritim tetap higienis dengan cara melarang pembuangan sampah dan limbah di laut.
  2. Adanya sumbangan terhadap binatang tertentu yang hidup di maritim semoga tidak menjadi punah.
  3. Pelarangan memakai materi peledak, materi racun, dan pemikiran listrik ketika menangkap ikan.
  4. Pelarangan memakai jaring yang kecil ketika menangkap ikan alasannya yaitu dengan memakai alat tersebut ikan yang masih kecil akan ikut terjaring.
  5. Adanya pelarangan merusak terumbu karang.
  6. Menanam pohon bakau di sepanjang pantai.
  7. Adanya larangan mengambil karang maritim dalam jumlah besar. Apabila kalian melihat banyak sampah berserakan. Bila memungkinkan ambil dan buah di daerah sampah.

No comments:

Post a Comment