Tuesday 15 September 2015

Perlucutan Senjata Pemusnah Massal


Kita tentunya pernah mendengar ihwal senjata pemusnah massal. Maksudnya, senjata  yang sanggup menewaskan insan dalam jumlah besar. Contohnya yaitu bom nuklir yang dijatuhkan di Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945. 

Ledakan Nuklir

Indonesia memegang teguh komitmen dalam perlucutan senjata. Negara kita selalu mendukung usaha-usaha dalam kerangka kerjasama multilateral tersebut. Artinya, kerjasama yang diikuti oleh banyak negara. Kegiatan ini untuk melindungi kepentingan nasional  dan negara-negara berkembang lainnya. Senjata yang dimaksudkan di sini yaitu senjata pemusnah massal. Yang termasuk dalam kategori ini yaitu senjata nuklir, kimia maupun biologi. Masing-masing jenis senjata ini mempunyai karakteristik sendiri-sendiri. 

Di masa 1960-an, kecemasan akan lomba senjata nuklir antara AS dan Uni Soviet semakin  meningkat. Negosiasi pun dimulai untuk menghentikan berkembangnya senjata nuklir. Negosiasi ini membuahkan hasil dengan lahirnya NPT tahun 1968. NPT merupakan abreviasi  dari the Non-Proliferation of Nuclear Weapons Treaty. Artinya, Perjanjian Non-Proliferasi  Senjata Nuklir. Non-proliferasi berarti tidak mengembangkan.


Senjata Nuklir

Perjanjian NPT mengelompokkan negara-negara di dunia menjadi dua. Kelompok pertama  negara nuklir dan kelompok kedua negara nonnuklir. Kelompok pertama anggotanya AS, Uni  Soviet, Inggris, Perancis, dan China. Negara-negara lainnya berarti kelompok kedua. Kesepakatan dalam NPT yaitu sebagai berikut. Negara nuklir tidak mentransfer maupun  mengembangkan senjata nuklir pada negara nonnuklir. Negara nonnuklir dihentikan mendapatkan transfer atau tunjangan pengembangan senjata nuklir dari negara nuklir. Untuk memverifikasi komitmen ini negara nonnuklir bersedia mendapatkan inspeksi IAEA. Badan Energi Atom Internasional ini merupakan bab dari PBB. Kepanjangannya International Atomic Energy Agency. 

Dalam perlucutan senjata nuklir, Indonesia telah meratifikasi NPT pada tahun 1979.  NPT merupakan salah satu tonggak perlucutan senjata nuklir. Badan ini telah berhasil dalam mengurangi perlombaan senjata nuklir. NPT dan IAEA juga berhasil memastikan kepatuhan semua negara untuk melaksanakan kewajibannya. Protokol Tambahan IAEA telah  ditandatangani Indonesia tahun 1999. Indonesia beropini supaya hak membuatkan energi nuklir dengan tujuan hening tetap dihormati. 

Indonesia juga telah menandatangani perjanjian ihwal pelarangan uji coba senjata  nuklir. Indonesia menganggap perjanjian tersebut sangat bermanfaat dalam mencegah  pengembangan senjata nuklir. Indonesia menyadari bahwa simulasi percobaan senjata  nuklir dengan komputer tidak sanggup dilarang. Uji coba menyerupai ini tidak memakai ledakan nuklir. Indonesia menyadari perjanjian yang telah ada merupakan hasil maksimal yang sanggup  dicapai.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Senjata Kimia (KSK) pada tahun 1998. Indonesia  juga melaksanakan implementasi aneka macam ketentuan yang tertuang dalam konvensi. Diantaranya  menyusun Deklarasi Tahunan. Kita sedang mempersiapkan undang-undang implementasi  KSK. Indonesia juga telah mendapatkan tim inspeksi OPCW. Nama panjang tim ini Organisation  for Prohibition of Chemical Weapons. Artinya, Organisasi Pelarangan Senjata Kimia. OPCW  melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan materi kimia di Jatim, Kaltim, serta NAD. Mirip  IAEA, OPCW juga bertugas melaksanakan inspeksi namun terhadap senjata kimia. 

Indonesia tidak mempunyai dan tidak bermaksud untuk membuatkan senjata kimia. Indonesia senantiasa mendukung upaya OPCW dalam pelarangan senjata kimia. Indonesia  juga menekankan pentingnya kerjasama antar negara dalam mendukung implementasi  KSK. 

Dalam hal perlucutan senjata biologi, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Senjata Biologi  pada tahun 1992. Salah satu kelemahan dari konvensi ini yaitu belum dibentuknya sistem verifikasi. Padahal sistem ini penting untuk menjaga kepatuhan anggota. Berbagai upaya untuk menyusun sistem verifikasi hingga ketika ini masih belum berhasil. Indonesia berharap supaya persoalan ini sanggup segera diselesaikan bersama.


No comments:

Post a Comment