Monday 18 January 2016

Komisi Nasional Hak Asasi Insan (Komnas Ham)


Pada awalnya, Komnas HAM dibuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1993. Namun, seiring dengan semangat perubahan (reformasi), dasar aturan pembentukannya diperkuat melalui undang-undang, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999. Sesuai dengan Bab VII dalam Undang-Undang ini, diatur pembentukan Komnas HAM sebagai forum sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.


a. Tujuan Komnas HAM
  • Mengembangkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan hak asasi insan sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. 
  • Meningkatkan derma dan penegakan hak asasi insan guna pengembangan pribadi insan Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam aneka macam bidang kehidupan. 
b. Fungsi Komnas HAM
1) Fungsi Pengkajian dan Penelitian, dengan kiprah dan wewenang sebagai berikut.
  • Pengkajian dan penelitian aneka macam instrumen internasional hak asasi insan dengan tujuan menunjukkan saran-saran mengenai kemungkinan terusan atau ratifikasi. 
  • Pengkajian dan penelitian aneka macam peraturan perundang-undangan untuk menunjukkan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia. 
  • Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian. 
  • Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia. 
  • Pembahasan aneka macam persoalan yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. 
  • Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 
2) Fungsi Penyuluhan, dengan kiprah dan wewenang sebagai berikut.
  • Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi insan kepada masyarakat Indonesia. 
  • Upaya peningkatan kesadaran masyarakat ihwal hak asasi insan melalui forum pendidikan formal dan nonformal serta aneka macam kalangan lainnya. 
  • Kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 
3) Fungsi Pemantauan, dengan kiprah dan wewenang sebagai berikut.
  • Pengamatan dan pelaksanaan hak asasi insan dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut. 
  • Penyidikan dan investigasi terhadap tragedi yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia. 
  • Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya. 
  • Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan. 
  • Peninjauan di daerah tragedi dan daerah lainnya yang dianggap perlu. 
  • Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk menunjukkan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan. 
  • Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan. 
  • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap masalah tertentu yang sedang dalam proses peradilan, kalau dalam masalah tersebut terdapat pelanggaran hak asasi insan dalam persoalan publik dan program investigasi oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak. 
4) Fungsi Mediasi, dengan kiprah dan wewenang sebagai berikut.
  • Melakukan perdamaian kedua belah pihak. 
  • Penyelesaian masalah melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan evaluasi ahli. 
  • Pemberian saran kepada para pihak untuk menuntaskan sengketa melalui pengadilan. 
  • Penyampaian rekomendasi suatu masalah pelanggaran hak asasi insan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. 
  • Penyampaian rekomendasi suatu masalah pelanggaran hak asasi insan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk ditindaklanjuti. 
c. Keanggotaan Komnas HAM
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presiden selaku kepala negara. 
Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota. Masa jabatannya selama lima tahun dan sehabis berakhir sanggup diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. 

Syarat untuk menjadi anggota Komnas HAM ialah warga negara Indonesia yang a) mempunyai pengalaman dalam upaya memajukan dan juga melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya; b) berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi aturan lainnya; c) berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan forum tinggi negara; d) merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota forum swadaya masyarakat atau kalangan sekolah tinggi tinggi. 

Kewajiban anggota Komnas HAM adalah: a) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan Komnas HAM; b) berpartisipasi dengan secara aktif dan sungguh-sungguh untuk tercapainya tujuan Komnas HAM; c) menjaga kerahasiaan keterangan yang alasannya sifatnya merupakan diam-diam Komnas HAM yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota. 

Setiap anggota Komnas HAM berhak: a) memberikan usulan dan pendapat pada dikala sidang paripurna dan subkomisi; b) menunjukkan bunyi dalam pengambilan keputusan sidang paripurna dan subkomisi; c) mengajukan dan menentukan calon ketua dan wakil ketua Komnas HAM dalam sidang paripurna; d) mengajukan bakal calon anggota Komnas HAM dalam sidang paripurna untuk pergantian periodik dan antarwaktu. 

Pemberhentian anggota Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan sidang paripurna dan diberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat serta ditetapkan dengan keputusan presiden. Anggota Komnas HAM berhenti antarwaktu sebagai anggota alasannya a) meninggal dunia; b) atas undangan sendiri; c) sakit jasmani dan rohani yang menimbulkan tidak sanggup melaksanakan kiprah selama satu tahun secara terus-menerus; d) dipidana alasannya bersalah melaksanakan tindak pidana kejahatan; e) melaksanakan tindakan serta perbuatan tercela dan hal lain yang diputus oleh sidang paripurna alasannya mencemarkan martabat dan reputasi dan atau mengurangi kemandirian dan dapat dipercaya Komnas HAM. 

d. Tata Cara Pelaporan dan Pengaduan Pelanggaran HAM 
Setiap orang dan kelompok yang mempunyai alasan berpengaruh bahwa hak asasinya telah dilanggar, sanggup mengajukan laporan dan pengaduan verbal atau tertulis kepada Komnas HAM. 

Pengaduan akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang terperinci ihwal materi yang diadukan. Apabila pengaduan dilakukan oleh pihak lain, harus menerima persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali pelanggaran HAM tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM. 

Pemeriksaan atas pengaduan akan tidak boleh oleh Komnas HAM apabila: a) tidak mempunyai bukti awal yang memadai; b) materi pengaduan bukan persoalan pelanggaran hak asasi manusia; c) pengaduan diajukan dengan itikad jelek atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; d) terdapat upaya aturan yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; e) sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya aturan yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jika dipandang perlu, guna melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan, Komnas HAM sanggup merahasiakan identitas pengadu dan pemberi keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan. 

Komnas HAM sanggup merahasiakan atau membatasi penyebarluasan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan materi pengaduan dengan pertimbangan: a) membahayakan keamanan dan keselamatan negara; b) membahayakan keselamatan dan ketertiban umum; c) membahayakan keselamatan perseorangan; d) mencemarkan nama baik perseorangan; e) membocorkan diam-diam negara; f) membocorkan hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu masalah pidana g) menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap persoalan yang ada; h) membocorkan hal-hal yang termasuk dalam diam-diam dagang. 


No comments:

Post a Comment