Monday 24 October 2016

Afta Kolaborasi Ekonomi Asean


AFTA telah disepakati mulai berjalan semenjak tahun 2003. Dengan AFTA ini, negara-negara anggota ASEAN akan mempraktekkan perdagangan (pasar bebas) antar sesama anggota. Artinya, produk salah satu Negara anggota ASEAN bisa dijual di negara anggota lainnya, tanpa bea masuk sebagaimana yang selama ini terjadi. Tanpa bea masuk ini berarti merupakan penghematan luar biasa terhadap biaya dari produk luar negeri tersebut. Ini akan berbeda dengan praktek selama ini yaitu biaya sangat banyak dikeluarkan untuk bea masuk. Lebih-lebih untuk barang-barang tertentu, yang alasannya yaitu ada perlindungan dari pemerintah, maka harus dengan bea masuk yang sangat tinggi.


Dengan tanpa bea masuk ini berati bahwa produk luar negeri bisa menekan biaya hingga semurah-murahnya. Akibat dengan harga yang sangat murah, barang impor ini akan gampang bersaing dengan produk dalam negeri. Jika barang impor ini sama, apalagi lebih bagus, kualitasnya dibandingkan dengan produk dalam negeri, maka mau tidak mau konsumen kita akan menentukan barang impor.

AFTA di satu sisi akan menguntungkan konsumen, alasannya yaitu sanggup memperoleh barang anggun dengan harga yang murah. Jika pengaruh AFTA bagi konsumen sangat nyata dan menguntungkan, akan tetapi bagi produsen tidak tidak mungkin jikalau berdampak negatif. Bisa jadi produk dalam negeri tidak bisa bersaing dengan produk luar negeri di negeri sendiri.


No comments:

Post a Comment