#Terbentuknya negara-negara bagian
Di dalam perjanjian Linggajati yang disetujui pada tanggal 15 November 1946 terdapat butir wacana planning pembentukan negara Serikat. Hal ini berarti RI terdiri atas negara-negara bagian. Oleh alasannya itu, Belanda menghendaki sebanyak mungkin negara bab dalam RIS sebagai negara bonekanya. Negara-negara boneka itu yakni negara-negara bab yang dibuat Belanda. Negara-negara tersebut tergabung dalam BFO (Bijenkomst Federaal Overleg). Yang menjadi ketua BFO yakni Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat. Dengan demikian akan sangat menguntungkan posisi Belanda dalam RIS.
Belanda menyadari bahwa dilihat dari kondisi yang dimiliki oleh Indonesia yang serba pluralis itu tentu negara Serikat akan bisa untuk terus menerapkan politik pecah-belahnya. Negara-negara yang dibuat Belanda itu yakni sebagai berikut,
- Negara Indonesia Timur: Negara ini dibuat menurut Konferensi Denpasar yang berlangsung tanggal 18 hingga 24 Desember 1946. NIT ini mencakup Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku. Presidennya yakni Tjokorde Gede Raka Sukawati.
- Negara Sumatera Timur: Negara ini terbentuk tanggal 25 Desember 1947. Yang menjadi wali negaranya yakni Dr. Mansjur.
- Negara Madura: Negara ini bangun pada tanggal 20 Februari 1948. Kepala negaranya yakni Tjakraningrat.
- Negara Pasundan: Negara ini bangun pada tanggal 24 April 1948. Wali negaranya yakni Wiranatakusumah.
- Negara Sumatera Selatan: Negara ini terbentuk tanggal 30 Agustus 1948. Kepala negaranya yakni Abdul Malik.
- Negara Jawa Timur: Negara ini bangun pada tanggal 26 November 1948. Kepala negaranya yakni Kusumonegoro (Bupati Banyuwangi).
Disamping enam negara tersebut juga dibuat daerah-darah istimewa/otonom yang terdiri atas: Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tengah, Bangka, Kalimantan Tenggara, Bangka Belitung, Riau, dan Jawa Tengah. Pembentukan negara-negara boneka ini mengatakan betapa besar harapan Belanda untuk mendominasi di dalam RIS yang rencananya akan dibuat kemudian.
#Perjuangan Kembali ke Negara Republik Indonesia
Salah satu diktum hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) yakni legalisasi Belanda terhadap Republik Indonesia Serikat. Kelihatannya, isi perjanjian ini merugikan pihak Republik Indonesia. Ditandatanganinya perjanjian itu tidak lebih dari sebuah strategi perjuangan. Hal ini terbukti bahwa persatuan itu berada di atas segalanya bagi bangsa Indonesia. Jika dihitung lamanya, RIS tidak ada setahun bangun (27 desember 1949 hingga 17 Agustus1950). Hal dikarenakan semenjak tanggal 17 Agustus 1950 bangsa Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persiapan dalam upaya kembali ke negara kesatuan sudah dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Rakyat di negara bab menuntut negara RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan. Jawa Barat, contohnya tanggal 8 Maret 1950 mengadakan demonstrasi biar negara Pasundan dibubarkan. Sikap yang sama juga terjadi pada negara Negara Indonesia Timur (NIT) dan Negara Sumatera Timur.
Kesempatan kembali ke negara kesatuan tercapai sehabis diadakan negosiasi antara RIS dengan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 19 Mei 1950. Hasil negosiasi itu ditindaklanjuti dengan upaya mempersiapkan Undang-Undang Dasar negara yang akan dibuat tersebut.
Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno menandatangani Rancangan Undang-Undang Dasar yang lalu kita kenal dengan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950). Setelah kelengkapan itu dimiliki, maka pemerintah mengumumkan pembubaran RIS dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menerapkan UUDS 1950 pada tanggal 17-8-1950.
No comments:
Post a Comment